SERTIFIKASI HALAL
Berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2014, semua produk makanan, kosmetik, obat dan industri pendukungnya harus memiliki sertifikasi halal sebelum dapat memasarkan produknya di Indonesia. Persyaratan ini juga berlaku bagi produk impor, dengan memiliki maupun tidak memiliki sertifikat halal luar negeri (SHLN) dari negara asal. KMR menyediakan jasa pendaftaran sertifikasi halal termasuk menyediakan penyelia halal yang sudah bersertifikat BNSP dan BPJPH sebagai salah satu syarat pemenuhan sertifikat halal.
Scope of Work
- Gap assessment
- Training karyawan
- Pembuatan dokumen
- Registrasi di sihalal
- Pre-audit dan audit
- Laporan setelah audit
Timeline
Estimasi minimal 3 bulan tergantung scope dan besaran usaha
Flow diagram SOP:
